PALEMBANG, iNewspalembang.id – Keluarga dari remaja berinisial ANF (13), yang ditemukan sudah tak bernyawa di rumahnya, meminta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratnya.
Seperti diketahui, bahwa korban ANF ditemukan sudah meninggal dunia di belakang lemari di kediamannya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Ketika itu, diketahui korban hanya berdua dengan kakak iparnya.
Peristiwa ini sudah dilaporkan saudara korban, Yulis Safitri (31) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Laporan itu diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.
Tim Kuasa Hukum korban, Zaly Zainal, SH, Bahriyanto, S.Kom, Achmad Azhari, SH dan Partners mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari keluarga klien mereka perihal adanya kasus pembunuhan dengan cara di racuni.
“Kami mengapresiasi pihak K Polrestabes Palembang yang Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang,” ujar Zaly Zainal diwawancarai di Polrestabes Palembang, Kamis (19/12/2024).
Zaly menjelaskan, kronologi kejadian yang dihimpun pihaknya bahwa korban ANF sudah diracun oleh pelaku RA dengan cara memakai Putas.
“Bukan dicampur dengan Jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan putas,” jelas dia.
Modusnya, terang Zaly, pelaku RA mengiming - imingi challenge kepada korban, bila mampu menghabiskan minuman atau yang disebutkan jamu tersebut akan diberikan uang Rp300 ribu.
“Padahal itu air yang dicampur dengan putas dan akhirnya di minum oleh korban. Setelah meminumnya, korban ini mengalami lemas serta tidak sadarkan diri. Pada wajah korban juga ada luka-luka diduga setelah habis di racuni korban dianiaya oleh pelaku,” terang dia.
Zaly menambahkan, untuk motif pelaku diduga ada dendam lama. Karena, pada Agustus 2024 lalu sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
“Itu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12/2024) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni. Kita berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat - beratnya sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga korban," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait