PALEMBANG, iNews.id - Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pembacokan terkait masalah lahan parkir.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membeberkan, pembacokan terjadi di parkiran belakang Palembang Indah Mall (PIM) tepatnya di Jalan Tua Pati Naya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku atas nama Apriyanto alias Yanto Jobol (35) warga Lorong Limbungan, Rumah Susun Blok 48, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. “Pelaku ditangkap saat berada di kawasan 26 Ilir, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kompol Tri, Kamis (3/2/2022) .
Ia mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Ari Saputra (40) yang dibacok pelaku di TKP, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri.
“Saat anggota mengamankan pelaku, didapatkan senjata tajam (sajam) jenis golok. Sehingga akan dikenakan Pasal berlapis penganiayaan dan undang-undang darurat, ” Kompol Tri menegaskan.
Pihaknya tengah mendalami kasus penganiayaan ini, yang ada kaitannya masalah lahan parkir. Ia mengungkapkan, waktu kejadian di TKP, korban bersama rekannya sekitar 15 orang melakukan penyerangan terhadap rombongan pelaku berjumlah sekitar delapan orang.
Setelah rombongan pelaku diserang, pelaku membalas menyerang menggunakan senjata tajam parang yang dibawanya dari rumahnya. Serangan itu mengenai tangan kiri korban dan mengalami luka robek, lalu pelaku kabur meninggalkan Lokasi kejadian.
“Kami melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan pelaku terkait peristiwa yang terjadi,” ia memungkasi.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait