JAKARTA, iNewspalembang.id –Sidang Banding Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022), tetap memutuskan pemecatannya, dengan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata pimpinan sidang Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Agung menyampaikan, komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," tandas dia.
Dalam sidang tersebut, ada lima jenderal meneken putusan sidang banding pemecatan yang diajukan Irjen Ferdy Sambo.
Ketua sidang komisi banding: Komjen Agung Budi Marwoto
Wakil ketua komisi: Irjen R Sigid Tri Hardjanto
Anggota:
1. Irjen Wahyu Widada
2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni
3. Irjen Indra Miza
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 5 Jenderal Ini Teken Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo”
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/5-jenderal-ini-teken-putusan-banding-pemecatan-ferdy-sambo/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait