Ini Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Mati kepada Ferdy Sambo

Ariedwi Satrio
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, ungkap Ketua Majelis Hakim, hal memberatkan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," tandas Wahyu.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan  ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-divonis-mati-hakim-tak-ada-pertimbangan-yang-meringankan.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network