JAKARTA, iNewspalembang.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalani Richard Eliezer atau Bharada E mempertimbangkan dirinya tetap menjadi anggota Polri.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mengapa Bharada E tetap menjadi anggota Polri, pertama karena Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana.
"Kemudian, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan," kata dia, usai Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengungkapkan, berikutnya terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik. Bharada E juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Sudah menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,"ungkap dia.
Bharada E, jelas Ramadhan, juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa. Semua tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan.
"Lalu, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," tandas dia.
Atas perbuatannya, Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini Pertimbangan Komisi Etik Polri Tak Pecat Bharada E ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ini-pertimbangan-komisi-etik-polri-tak-pecat-bharada-e/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait