Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Ombudsman Soal Nama Ferdy Sambo Jadi Satu Penghuni Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 15 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tak Sopan di Persidangan

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:35 WIB
  • author riana rizkia
Divonis 15 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tak Sopan di Persidangan
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (foto MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai terdakwa Ferdy Sambo divonis pidana mati, kini giiran terdakwa Kuat Ma'ruf yang divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Mantan sopir Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam melakukan perbuatannya, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu, pada sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu mengungkapkan, hal memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf adalah tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan. Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-ini-hal-memberatkan.

 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut