PALEMBANG, iNewspalembang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan, vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu.
Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo selama persidangan. Bahkan, hal yang memberatkan vonis yaitu pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Lalu mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.
Terungkap Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Sangat Rapi dan Sistematis
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," pungkasnya.
Artikel Asli :
Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Pertimbangan yang Meringankan (inews.id)
Editor : Andhiko Tungga Alam