JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai terdakwa Ferdy Sambo divonis pidana mati, kini giiran terdakwa Kuat Ma'ruf yang divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Mantan sopir Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam melakukan perbuatannya, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu, pada sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu mengungkapkan, hal memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf adalah tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan. Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-ini-hal-memberatkan.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait