PALEMBANG, iNewspalembang.id – Komplotan pelaku pembongkar mesin ATM dalam minimarket Indomaret di Simpang Celentang, Kecamatan Kalidoni, Mardiansyah (29) dan Yuliantardi (56), diringkus aparat Polsek Kalidoni.
Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, didampingi Kanit Reskrim Iptu Taufik menyampaikan, pihaknya meringkus dua dari empat pelaku percobaan pencurian bongkar mesin ATM di daerah Celentang, yang terjadi pada 3 Desember 2021 lalu.
"Satu pelaku lain sebelumnya sudah menjalani hukuman di Polsek Sako kasus lain, satu lagi masih dalam pengejaran anggota. Sementara dua orang berhasil kita tangkap," ujar dia, Selasa (16/8/2022).
Dwi mengungkapkan, dari pengakuan tersangka mereka berdua ini hanya mengantarkan tabung gas 3 kg dan mesin las, untuk membongkar mesin ATM. Kemudian keduanya menunggu di luar minimarket untuk mengawasi keadaan sekitar lokasi.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni tabung gas 3 kg serta mesin las yang digunakan para pelaku saat beraksi," ungkap dia.
Sementara, pelaku Mardiansyah menuturkan, hanya bertugas mengantar mesin las dan tabung gas yang diminta oleh dua pelaku yang membakar mesin ATM.
"Saya hanya mengantarkan mesin las, tidak ada sama sekali perjanjian kalu berhasil membongkar mesin,” ujar dia berkilah.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait