Bareskrim Polri Turun ke Sumsel, Bongkar Pengelohan BBM Ilegal di Muratara dan Sita 26 Ribu Liter
MURATARA , iNewsPalembang.id – Praktik pengolahan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibongkar jajaran Bareskrim Polri.
Terbongkarnya kasus ini, setelah penyidik melakukan penindakan di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, pada Jumat (23/10/2026) kemarin.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal, inisial SP dan Manajer PT Ratiga Abdi Meksa, AT.
Menurut Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Teddy Ristiawan, bahwa modus kasus cukup kompleks. Karena minyak mentah tersebut diduga dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terlebih dahulu diolah secara tradisional menjadi sejumlah produk BBM.
Minyak hasil olahan itu lalu dibeli dan diproses kembali menggunakan bahan tertentu hingga tampilannya menyerupai solar industri asli Pertamina.
"Selanjutnya BBM itu diduga didistribusikan menggunakan truk tangki milik PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Kabupaten Muratara," ujar dia, pada Sabtu (24/10/2026).
Teddy mengatakan, pada TKP pertama penyidik menemukan lokasi pengolahan minyak mentah ilegal yang diduga milik tersangka SP.
"Minyak mentah itu didatangkan dari Kabupaten Muba, kemudian diolah dengan cara dimasak menggunakan tungku untuk menghasilkan bensin, minyak tanah dan solar," kata dia
“Aktivitas pengolahan minyak itu diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan. Kegiatan itu juga tidak disertai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” imbuh dia.
Teddy mengungkapkan, bahwa dari lokasi itu pihaknya mengamankan seorang pekerja berinisial OP. Penyidik pun lalu menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar hasil olahan dan 2.200 liter bensin.
Barang bukti lainnya berupa 42 tangki plastik atau toren berkapasitas 1.000 liter, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu genset, satu mobil pikap Suzuki warna perak bernomor polisi BG-8165-QA, dua mesin pompa, satu selang penyedot serta dua unit telepon genggam.
Pada TKP kedua, penyidik menyita 26.000 liter minyak hasil olahan jenis solar dan dua unit truk tangki. Kemudian, 252 segel pengamanan, satu bundel dokumen delivery order (DO) dan surat jalan, dua mesin pompa, serta satu unit flow meter.
Barang bukti lainnya berupa satu karung bahan bleaching, 25 liter asam sulfat, satu tangki berkapasitas 20.000 liter, dua tangki besi berkapasitas masing-masing 5.000 liter, 15 tangki plastik atau toren berkapasitas 1.000 liter, delapan mixer, satu mesin penyaring atau filter serta satu bundel blangko DO.
"Pada TKP kedua, kita menemukan tempat penampungan sekaligus pengolahan kembali minyak hasil olahan ilegal yang diduga dikelola PT Ratiga Abdi Meksa di bawah kendali tersangka AT," ungkap dia.
Teddy menilai, pada dua lokasi itu memiliki keterkaitan. Karena, diduga PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak hasil olahan ilegal dari SP di TKP pertama yang kemudian diproses kembali.
"Nah modus operandi pada TKP dua ini adalah PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak dari hasil olahan ilegal dari tersangka SP di TKP pertama. Jadi ini suatu rangkaian dari TKP pertama dan kedua,” jelas dia.
Selanjutnya minyak itu diproses menggunakan bahan tertentu, sehingga warna dan tampilannya menyerupai solar industri asli Pertamina. Lalu minyak itu didistribusikan dengan menggunakan dua truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa.
"BBM itu kemudian dipasok ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Kabupaten Muratara,” tegas dia.
Dari hasil penyidikan, PT Ratiga Abdi Meksa ini ternyata tidak memiliki izin usaha maupun izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas perbuatannya, tersangka SP pada TKP pertama disangkakan melanggar Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berikutnya, untuk TKP kedua, penyidik menerapkan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pengungkapan ini menjadi gambaran bagaimana aktivitas pengolahan minyak ilegal diduga dilakukan secara berantai, mulai dari pengolahan minyak mentah, pembelian hasil olahan, pemrosesan kembali hingga pendistribusian kepada pengguna akhir," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha