Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bongkar Jaringan Narkoba di Desa G1 Mataram, Polres Musi Rawas Sita 21 Paket Sabu dari 2 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tak Satu pun dari Sumsel, Polri Tetapkan 9 Perusahaan Kelapa Sawit Tersangka Kasus Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Tak Satu pun dari Sumsel, Polri Tetapkan 9 Perusahaan Kelapa Sawit Tersangka Kasus Karhutla
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto saat memberi keterangan kepada awak media, pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (iNewsPalembang.id/Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsPalembang.id – Sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tidak ada satu pun berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka dari kasus karhutla ini, merupakan bagian dari penanganan 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Menurut Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, bahwa penanganan perkara korporasi ini dilakukan bersama 10 polda jajaran. Langkah hukum itu merupakan bagian dari pertanggungjawaban korporasi atas kasus karhutla.

"Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar dia pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Pipit mengatakan, sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Data dari Bareskrim Polri, laporan karhutla paling banyak ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 33 laporan polisi. Kemudian, Polda Sumsel menangani 17 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 14 laporan.

Berikutnya, Polda Kalimantan Selatan tercatat menangani 11 laporan, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 7 laporan, Polda Riau 6 laporan, serta Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Polda Lampung masing-masing 3 laporan. Selanjutnya, Polda Jambi menangani 2 laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 1 laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri 1 laporan.

Dari sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya berasal dari wilayah hukum Polda Kalbar. Sementara itu, masing-masing satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng dan Polda Kalsel.

"Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1," tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut