Terkait Pernyataan Soal Kucing, Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dipolisikan Garda Prabowo
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto dilaporkan organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) ke Bareskrim Polri.
Menurut Ketua LBH/KBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, bahwa aduan masyarakat (dumas) tersebut berkaitan dengan pernyataan Tiyo Ardianto soal kucing gemuk.
"Hari ini kita ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan dumas terkait dengan, kebetulan kami dari Garda Prabowo. Garda Prabowo itu adalah singkatan dari Gerakan rakyat dukung dan bela Pak Prabowo. Kami sudah 16 tahun di Indonesia untuk mengawal beliau," ujar dia kepada awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
"Banyak sekali masyarakat Indonesia yang mencintai beliau, bahwa kenapa sih dibiarkan ada orang yang menghina orang tua kami? Dalam hal ini, kebetulan Ketua Dewan Pembina kami kan Pak Prabowo. Lalu beliau juga, disamping Ketua Dewan Pembina, beliau juga kan sebagai seorang presiden," imbuh dia.
Daeng Lukman mengungkapkan, Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat dari seluruh masyarakat Indonesia. Namun, kritik bukan berarti melakukan penghinaan.
"Namun, penghinaan terhadap, penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan," ungkap dia.
"Ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardiantono, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha