get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penyiram Air Keras Andrie Yunus, 2 Prajurit TNI Lolos dari Hukuman Pemecatan

Menteri Pigai Minta Kuasa Hukum Andrie Yunus Kasasi hingga PK, Soal Vonis Terdakwa 2 Prajurit TNI

Sabtu, 05 September 2026 | 19:06 WIB
header img
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kuasa Hukum Andrie Yunus, aktivis KontraS, diminta mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK), usai putusan banding membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada dua anggota TNI terdakwa penyiraman air keras.

Permintaan tersebut diutarakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, lewat akun resmi X miliknya @NataliusPigai2 pada Sabtu (5/9/2026). Pigai pun meminta proses hukum terus ditempuh untuk mencari keadilan bagi korban.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),” tulis Pigai.

Putusan hakim, kata Pigai, tetap harus dihormati. Namun, aspek kepekaan sosial dan rasa keadilan juga perlu menjadi perhatian, terutama dari sudut pandang korban.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” kata dia.

Pigai menilai, bila kedua prajurit TNI itu terbukti berperan sebagai pelaku, hukuman pemecatan dari dinas TNI dinilai layak diberikan. Karena, perbuatan utu tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga mencederai kehormatan institusi terkait.

“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota aktif TNI,” tegas dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta sebelumnya meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Putusan banding itu tertuang dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua prajurit TNI tersebut.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut