get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Dilmil II-08 Jakarta: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Mutlak di Peradilan Miiliter

Oditur Militer Sebut 2 Terdakwa Prajurit TNI Ikut Terkena Air Keras saat Menyiram Andrie Yunus

Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB
header img
Sidang perdana kasus Andrie Yunus yang menghadirkan 4 terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (iNewspalembang.id/Foto: Danan)

JAKARTA, iNewspalembang.id -Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI diketahui setelah dua pelaku tak ikut apel pagi. 

Hak tersebut diungkapkan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam persidangan perdana kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Seperti diketahui yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras dan menjadi terdakwa yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Oditur menyebut, bahwa Serda Edi Sudarko merupakan prajurit yang melakukan penyiraman kepada Andrie Yunus, pada Kamis (12/4/2026) malam. Sedangkan, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan saat aksi. Keduanya langsung melarikan diri usai melakukan penyiraman air keras.

Lalu di tengah pelarian, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merasa kepanasan hingga berhenti, karena keduanya juga terkena cairan kimia tersebut.

"Di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak dua botol, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," kata dia.

Oditur mengungkapkan, usai kedua terdakwa membersihkan mereka akibat percikan cairan kimia itu, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono kembali ke Mes Denma Bais TNI Kalibata Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat tiba di mes, ternyata Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka sudah tiba lebih dulu. 

"Terdakwa-1 dan terdakwa-2 sesampainya di Mes Bais TNI tepatnya di kamar ternyata sudah ada terdakwa-3 dan terdakwa-4, kemudian melihat kondisi Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 saat itu Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 langsung membantu merawat luka Terdakwa-1 dan Terdakwa-2," ungkap dia.

Berikutnya, jelas Oditur, pada Jumat pagi ketika hendak dilaksanakan apel oleh Denma Bais TNI, yang hanya diikuti Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi tak ikut apel, karena alasan sakit.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa-3 dan terdakwa-4 melaksanakan apel pagi di Denma Bais TNI yang diambil oleh Dandenma Bais TNI, saat itu terdakwa-1 dan terdakwa-2 tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," jelas dia.

Usai apel, terang Oditur, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka melaksanakan dinas seperti biasa. Setelah selesai dinas, mereka selalu ke kamar dua rekannya yang sedang sakit untuk merawat lukanya hingga 15 Maret 2026.

Selanjutnya, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB setelah upacara bendera 17-an, Mayjen TNI Bosco memerintahkan Kolonel Inf Heri Heryadi (Saksi-1/Dandenma Bais TNI) mengecek personel. Saat itu, saksi 1 mengetahui bahwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi sedang sakit dan memerintahkan untuk dilakukan pengecekan.

"Dalam pemeriksaan fisik, Serda Edi Sudarko mengalami luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri. Sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengalami luka bakar akibat terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan," terang dia.

Dari luka tersebut, dilakukan pendalaman dengan cara mewawancara terhadap terdakwa I dan Terdakwa II. Dari hasil pendalaman tersebut, kedua terdakwa mengakui perbuatannya melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi adanya keterlibatan Terdakwa 3 dan 4," ucapnya.

Setelah itu, para terdakwa langsung diamankan ke sel tahanan Denma Bais TNI. Lalu, pada tanggal 18 Maret 2026 para terdakwa dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut