Kasus Penyiram Air Keras Andrie Yunus, 2 Prajurit TNI Lolos dari Hukuman Pemecatan
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono lolos dari hukuman pemecatan dari dinas militer.
Fakta itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI tersebut, yang ertuang pada putusan vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.
Dalam putusan itu, hukuman Edi diturunkan enam bulan dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sedangkan vonis Budhi dikurangi dari 2,5 tahun menjadi dua tahun penjara. Putusan banding itu pun membatalkan pidana tambahan kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.
Berikutnya, majelis hakim banding menguatkan vonis terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Masing-masing dari keduanya tetap dihukum 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan vonis tersebut.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Dalam putusan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun penjara dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
"Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).
Khusus Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim tingkat pertama menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Editor : Sidratul Muntaha