Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK, Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Kasus Penghinaan Terhadap Kepala Negara
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Sebut Operator Seluler Belum Terapkan Putusan MK Soal Perlindungan Sisa Kuota Pelanggan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:21 WIB
  • author Niko Prayoga
Komdigi Sebut Operator Seluler Belum Terapkan Putusan MK Soal Perlindungan Sisa Kuota Pelanggan
Seorang penumpang di Bandara SMB II Palembang saat berkomunikasi lewat ponselnya. Komdigi menyebut operator seluler belum sepenuhnya menerapkan putusan MK. (iNewsPalembang.id/foto: ist)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan, ternyata belum sepenuhnya diterapkan oleh operator seluler.

Untuk diketahui, bahwa sesuai putusan MK, sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus begitu saja setelah masa berlaku paket berakhir. Operator diwajibkan memberikan perlindungan substantif agar kuota yang masih dimiliki konsumen tetap dapat dinikmati atau dimanfaatkan.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut masih ada sejumlah paket internet dari operator seluler yang belum sepenuhnya menerapkan putusan itu.

Menurut Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, pihaknya sudah menerima laporan awal dari operator seluler terkait penyesuaian layanan internet tersebut pada 28 September 2026.

"Tanggal 28 itu batas operator menyampaikan laporan pertama. Dalam putusan MK itu secara jelas menyebut bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan dan diperhatikan, bagaimana mereka memberi perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu," ujar dia pada konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).

Sejumlah operator tersebut, kata Evan, sudah menerapkan dan bahkan memperluas layanan paket rollover. Lewat mekanisme ini, sisa kuota utama yang belum digunakan tidak langsung hangus ketika masa berlaku paket berakhir dan dapat digunakan pada periode berikutnya.

Meski begitu, sambung dia, masih ada sejumlah paket yang belum menerapkan mekanisme rollover ataupun bentuk perlindungan lain yang dinilai memberikan manfaat secara substantif kepada konsumen. Sejumlah layanan masih mengandalkan sistem notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

"Hanya memang dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal memberi perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud," kata dia.

Penerapan Putusan MK ini, ungkap Evan, tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan mekanisme rollover. Operator punya sejumlah pilihan untuk memberi perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Bentuk perlindungan itu bisa berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.

"Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya apa pun paketnya, yang paling penting sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," ungkap dia.

Laporan pertama yang diterima Komdigi per 28 September 2026, ada perbedaan penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota pada sejumlah operator.

XL Smart

Total paket dilaporkan: 101 paket

Sudah rollover: 92 paket

Belum rollover: 9 paket

Dari 92 paket yang sudah rollover, XL memiliki 38 paket dan AXIS 38 paket. Selain itu, terdapat 16 paket rollover lainnya, termasuk paket baru yang ditambahkan setelah putusan MK.

Sembilan paket lainnya belum menerapkan rollover dan masih menggunakan mekanisme penguatan informasi serta notifikasi.

Indosat

Total paket dilaporkan: 94 paket

Sudah rollover: 23 paket

Belum rollover: 71 paket

Untuk paket yang belum rollover, operator masih menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Telkomsel

Total paket dilaporkan: 95 paket

Sudah rollover: 19 paket

Belum rollover: 76 paket

Sebagian besar paket yang belum rollover masih menggunakan notifikasi intensif terkait masa berlaku paket dan sisa kuota pelanggan.

Terhadap hal itu, Komdigi mencatat ada kendala teknis pada sejumlah paket rollover. Peluncuran beberapa paket yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Evan menjelaskan, bahwa selain mekanisme perlindungan kuota, Komdigi pun menyoroti kemungkinan perubahan harga paket setelah operator melakukan penyesuaian layanan.

Perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang dimiliki pelanggan tidak boleh dibebani biaya atau persyaratan tambahan.

"Jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tandas dia.

Selanjutnya, maka Komdigi akan mengevaluasi laporan dari operator seluler secara rutin setiap bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan penyesuaian layanan tetap sesuai dengan Putusan MK dan hak konsumen atas sisa kuota tetap terlindungi.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut