get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Akhiri Hidup Terjun dari Jembatan Muara Beliti, Siswi SMP di Musi Rawas Ini Diselamatkan Warga

Sang Istri Sujud Dihadapan Polisi, Warga Desa Taba Tengah Minta Polres Musi Rawas Bebaskan Diman

Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:03 WIB
header img
Istri tersangka Diman, saat bersujud dihadapan polisi disela aksi warga Kecamatan Selangit di Mapolres Musi Rawas, Selasa (4/7/2026). (iNewsPalembang.id/ist)

MUSI RAWAS, iNewsPalembang.id - Ratusan warga dari Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, mendatangi Polres Musi Rawas menuntut salah satu warga mereka dibebaskan, Selasa (4/7/2026). 

Untuk diketahui, petani asal Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Diman ditangkap polisi karena membakar lahan dibawah 2 hektare.

Nah, aksi warga di depan Polres Musi Rawas tersebut cukup berlangsung dramatis. Saat perwakilan warga melakukan orasi, istri Diman, menangis histeris dan sujud di depan pihak kepolisian.

Dengan suara terengah-engah, istri Diman meminta agar pihak kepolisian membebaskan suaminya, sehingga bisa kembali bekerja menghidupi anak dan istrinya. Setelah hampir satu jam menyampaikan, sejumlah warga ditemui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra didampingi beberapa PJU lainnya.

Redho Agus Suhendra menyampaikan, pihaknya siap mendampingi dan mengakomodir keluarga Diman, agar mengajukan penanguhan penahanan, agar yang bersangkutan bisa pulang.

Sementara, Koordinator Aksi, Reta mengatakan, aksi damai ini dilakukan di Polsek Terawas dan Polres Musi Rawas. Tuntutannya agar Diman dibebaskan.

Massa pun mengancam akan terus melakukan aksi lebih besar lagi, bila tuntutan warga tidak dipenuhi dan dituntaskan.

"Kami sudah mengajukan surat penangguhan, agar Diman dibebaskan, tapi belum tahu diterima atau tidak, jika tidak, akan ada aksi jilid kedua dan selanjutnya," ujar dia.

Reta mengungkapkan, penahanan Diman berawal saat yang bersangkutan membuka lahan miliknya dengan luas 1 hektare  dengan cara dibakar. Dimas sendiri memang tidak tahu apa-apa tentang larangan pembakaran lahan. Karena proses pembakaran lahan itu merupakan kearifan lokal yang dilakukan warga secara turun menurun.

Selanjutnya, Dimas diperiksa di lapangan dan di lokasi itu memang ada bekas pembakaran. Hanya saja, apinya sudah tidak ada.

"Kemudian dia (Dimas) dipanggil, dan dia koperatif datang sendiri ke Polsek, lalu diperiksa di BAP sampai sore, kemudian dia diajak ke Polres Musi Rawas dan langsung dilakukan penahanan," ungkap dia.

Reta menilai, ada beberapa hal yang harusnya dilengkapi pihak kepolisian dan itu dilangkahi, pertama harusnya yang bersangkutan diberikan teguran dan surat pernyataan.

"Tapi justru dia langsung dibawa ke Polres dan dilakukan penahanan. Itu yang buat kami miris," keluh dia.

Selain itu, warga juga meminta DPDR Musi Rawas membuatkan payung hukum bagi petani kecil, agar nantinya bisa berkebun dengan aman dan tidak takut untuk menggarap lahan mereka sendiri.

"Kami juga menagih janji kepada Bupati Musi Rawas soal bantuan alat berat dan alat-alat pertanian lainnya. Solusi ini yang kami tunggu, masyarakat ditahan pemerintah diam saja, jadi kami bingung untuk melapornya kemana," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut