get app
inews
Aa Text
Read Next : Petualangan Pelaku Penusukan di Muara Lakitan Berakhir, Pilih Serahkan Diri ke Polisi

Dugaan Rudapaksa Santriwati, Pemilik Ponpes di Lubuklinggau Ini Diangkut Aparat Polres Musi Rawas

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:01 WIB
header img
Pemilik pondok pesantren di Kota Lubuklinggau, diringkus Polres Musi Rawas terkait dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati. (iNewsPalembang.id/foto: ist)

MUSI RAWAS, iNewsPalembang.id  - Jajaran Polres Musi Rawas menangkap pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kota Lubuklinggau, inisial FI, pada Senin (18/5/2026) kemarin.

Penangkapan tersebut terkait dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati inisial DI (17), di kebun sawit milik pelaku di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, pada awal Mei 2026.

Menurut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, bahwa tersangka ini sudah terhitung melakukan 3 kali persetubuhan dan satu kali pencabulan terhadap korban. 

"Untuk lokasinya di kebun sawit Desa Pelawe semua, namun waktunya berbeda-beda semua," ujar dia, Kamis (21/5/2026). 

Redho mengatakan, aksi persetubuhan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada awal Mei 2026, saat korban diajak ke pinggir sungai dekat kebun miliknya untuk mancing bersama. 

"Modusnya diajak praktek kerja lapangan di kebun tersangka, lalu korban diajak ke pinggir sungai dengan alasan diajak mancing. Setelah posisinya hanya berdua saja baru terjadilah peristiwa itu. Saksi yaitu kawan-kawan korban juga membenarkan peristiwa itu, mereka melihat muka korban merah setelah berduaan dengan tersangka," kata dia. 

Usai kejadian tersebut, orang tua korban yang telah mengetahui kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas, pada Selasa (12/5/2026). 

"Kemudian kita lakukan proses penyelidikan dan visum terhadap korban. Memang sudah banyak juga kabar beredar, sehingga saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/5/2026), tersangka mengakui perbuatannya, hingga langsung kami bawa di Polres Musi Rawas," ungkap dia.

Saat ini FI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut