Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Dua Oknum PPPK Staf Disdik Banyuasin Usai OTT Puluhan Kepala Sekola
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Polda Sumsel menyebut peran dari tersangka dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin.
Untuk diketahui, bahwa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap 20 Kepala Sekolah dari Banyuasin pada operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026) kemarin.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Disdik Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan secara tertutup.
Dalam pengembangannya, aparat juga menangkap dua oknum PPPK Penuh Waktu berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan staf Dinas Pendidikan Banyuasin, terkait dugaan praktik pungutan dalam program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin terungkap.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, bahwa kedua pelaku ini diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah, yang menerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
"Pungutan itu dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lagi diduga ditagihkan setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen," ujar dia kepada awak media di Mapolda Sumsel, Jumat (18/92026).
Doni mengatakan, saat menjalankan aksinya, RB dan RD diduga menawarkan bantuan berupa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah, pekerjaan yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah. Dugaan pungutan itu menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin.
Pada OTT yang dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Wira Satria Yudha, bersama personel Subdit III itu, penyidik menemukan ada penyerahan uang tunai dari seorang kepala sekolah kepada kedua tersangka RB dan RD.
"Polisi mengamankan RB dan RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Doni mengungkapkan, bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat. Berikutnya, penyidik langsung bertindak setelah menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang di lokasi.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Doni menjelaskan, dari tangan tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Aparat jiga menyita sejumlah uang milik kepala sekolah yang diduga belum sempat diserahkan kepada tersangka.
"Untuk nilai keseluruhan uang itu masih dalam proses verifikasi penyidik. Petugas juga menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada kedua tersangka," jelas dia.
Polda Sumsel, terang Doni, masih terus mendalami perkara itu, termasuk menelusuri aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tersangka RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya meneruskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat, maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.
“Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha