Ringkus Kurir Narkoba saat Transaksi, Polres Musi Rawas Sita 2 kilogram lebih Sabu dan Ekstasi
MUSI RAWAS, iNewspalembang.id - Narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 2 kg lebih disita Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas, usai meringkus kurir narkoba, inisial H, warga Lubuklinggau, Jumat (8/5/2026) kemarin.
Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, kurir narkoba tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi di jalan umum Desa Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas.
“Penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkotika, kemarin Jum’at menjelang magrib sekira pukul 18.00 WIB, di kalan umum Desa Muara Megang," ujar dia, Sabtu (9/5/2026).
Agung mengatakan, bahwa ketika itu ada seseorang yang dicurangi lagi menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat, melaju dari arah Karang Dapo, Kabupaten Muratara menuju ke Muara Megang, Musi Rawas.
Benar saja sambung dia, saat petugas dihentikan laju kendaraan, tersangka langsung digeledah dan petugas menemukan 1 kantong kresek yang berisikan tas kulit yang terbungkus beberapa plastik yang dilakban.
“Kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, terbungkus dalam 2 plastik warna kuning emas bertuliskan prosche, masing-masing 1 kilogram lebih sabu. Lalu, ada juga 53,44 gram sabu dan 20 butir narkotika jenis ekstasi, akumulasi berat brutonya 2.090,44 gram sabu dan 9,51 gram ekstasi” kata dia.
Dari tahapan penyelidikan, ungkap Agung, bahwa Kasatres Narkoba sebelumnya telah melaporkan rencana penyelidikan pengungkapan kasus ini, yang termasuk TO (target operasi) Big Fish.
"Usai tersangka dan barang bukti disita, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Elang Musi langsung menggelar barang bukti bersama saya di Polsek Megang Sakti, kebetulan saat itu ada Wakil Bupati Musi Rawas, Bapak Suprayitno yang ikut menyaksikan," ungkap dia.
"Berkat informasi dari masyarakat selama ini, sudah 33 Laporan Polisi sejak awal tahun 2026 yang berhasil diungkap, dengan tangkapan 2 kilogram sabu ini, kita sudah bisa selamatkan kurang lebih 10.000 orang," imbuh dia.
Sementara, Kasatres Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel melanjutkan, untuk saat ini pihaknya dibantu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, tengah memproses pengembangan kasus ini.
Hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, dari pengakuan tersangka H, barang bukti itu didapat dari seorang pria inisial A, dari karang dapo Kabupaten Muratara. Tersangka yang merupakan residivis ini telah diamankan di Polres Musi Rawas dalam rangka pemeriksaan.
“Saat penangkapan kami sempat terkecoh, tersangka sempat mengganti baju dan sepeda motor yang digunakannya, namun berkat kejelian anggota kita, Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan,” jelas dia.
Jemmy menegaskan, untuk tersangka akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman maksimalnya seumur hidup.
Editor : Sidratul Muntaha