Ringkus Pengedar Lewat Undercoverbuy, Porles Musi Rawas Sita 150 Pil Ekstasi Logo Mahkota
MUSI RAWAS, iNewspalembang.id - Skenario tim elang Satnarkoba Polres Musi Rawas meringkus pengedar narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (2/5/26) sekitar pukul 00.30 WIB berjalan lancar.
Karena untuk menangkap tersangka inisial DS (26) di pelataran eks Ruma Makan Roda Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas., tim elang terlebih dahulu harus melakukan undercover buy.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan, bahwa tersangka DS memang sudah masuk target operasi. Namun, untuk meringkus tersangka, anggotanya harus melakukan undercover buy.
"Kita lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 150 butir pil diduga ekstasi berlogo Mahkota dengan berat bruto 51,81 gram,” ujar dia, Minggu (3/5/2026)
Agung mengungkapkan, dari keterangan tersangka DS, barang bukti tersebut didapat dari Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dan jaringan distribusi yang lebih luas.
"Hasil pemeriksaan, urine pelaku juga positif mengandung metafetamin, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Sepanjang awal tahun 2026, pihaknya telah berhasil mengungkap 31 perkara narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha