get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Purbaya Soal Tren Sell Indonesia: Kita Tidak sedang Menuju Keadaan Seperti 1998 Lagi

Tak Hanya Soal Hapus Pajak Pencairan JHT, Said Iqbal Minta Hal Ini kepada Menkeu Purbaya

Rabu, 08 Juli 2026 | 18:29 WIB
header img
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (iNewsPalembang.id/foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk membebaskan pajak dan penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Permintaan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, usai bertemu Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (8/7/2026). 

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said.

Terhadap permintaan tersebut, kata Said, Menkeu Purbaya menanggapi dengan merespons positif Dia menilai, Purbaya akan menindaklanjuti draf usulan yang disampaikan dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.

"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Said tak hanya meminta pembebasan pajak pencairan JHT. Namun ada permintaan lainya yakni, kenaikan batas minimal (threshold) saldo JHT yang dikenakan pungutan pajak. Karena, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai dengan nominal Rp50 juta dikenai tarif pajak final sebesar 0 persen, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan potongan sebesar 5 persen.

Batas nominal Rp50 juta itu, sambung dia, sudah tidak akomodatif, lantaran dirumuskan lebih dari sepuluh tahun silam.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," ungkap dia.

Terhadap hal tersebut, Said mengusulkan agar pemerintah turut meninjau kembali kebijakan penarikan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, beserta program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen tersebut hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dari negara untuk kelas pekerja.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut