get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Purbaya Soal Tren Sell Indonesia: Kita Tidak sedang Menuju Keadaan Seperti 1998 Lagi

Respons Singkat Purbaya Terkait Pencairan Dana JHT Dikenai Pajak Disebut Cederai Keadilan Sosial

Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:42 WIB
header img
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (iNewsPalembang.id/foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang disorot publik membuat Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara.

Purbaya menyatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan otoritas perpajakan untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar dia saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyampaikan kebijakan pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah regulasi baru. Langkah itu merupakan pelaksanaan dari aturan yang sudah lama diundangkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

DJP menekankan dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh kepesertaan yang bersangkutan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," tulis unggahan tersebut.

Sesuai regulasi yang berlaku, tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT dibagi ke dalam dua kategori lini waktu:

1. Pencairan Maksimal Dua Tahun (Bersifat Final): Tarif 0 persen untuk nominal klaim pencairan sampai dengan Rp50 juta. Tarif 5 persen untuk nominal klaim pencairan di atas Rp50 juta.

2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun (Tarif Progresif non-Final): Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif progresif diterapkan berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP): 
- Tarif 5 persen untuk lapisan PKP sampai dengan Rp50 juta.
- Tarif 15 persen untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta.
- Tarif 25 persen untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
- Tarif 30 persen untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Nah terkait kebijakan penarikan pajak ini, banyak menuai penolakan keras dari elemen buruh. 

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai, pemotongan fiskal terhadap dana jaminan sosial tersebut sangat tidak berpihak pada nasib kaum pekerja, terutama bagi mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi harian.

Menurut Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, dana JHT murni merupakan simpanan mandiri para buruh yang disisihkan dari potongan upah bulanan mereka selama bertahun-tahun, bukan dana hibah atau bantuan dari kas negara.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” tegas dia.

Kebijakan ini, ungkap Mirah, tentu mencederai rasa keadilan sosial. Selama berstatus sebagai karyawan aktif, buruh dinilai telah patuh menunaikan kewajiban perpajakan negara lewat setoran PPh 21 bulanan, di samping beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi harian mereka.

Oleh sebab itu, serikat pekerja mendesak pemerintah untuk mengevaluasi aturan pemotongan pajak saat pencairan JHT demi menyelamatkan daya beli masyarakat di level akar rumput.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut