get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Adhityo Soal Dugaan Pengaturan Status WTP Pemkab Muara Enim

Soal Kebijakan Kenaikan Gaji Kepala Daerah, KPK Ungkap Fakta Hasil Kajian Internal Litbang

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:15 WIB
header img
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa).

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Usulan kebijakan kenaikan gaji kepala daerah sebagai satu upaya untuk mencegah praktik korupsi disebut tidak menjamin sang kelapa daerah tak akan korupsi.

Menurut Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk mengkaji standar gaji yang dirasa layak.

"Soal untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke kementerian keuangan nih atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," ujar dia, dikutip Minggu (5/7/2026).

Taufik pun memberi catatan kritis, berdasarkan hasil kajian internal penelitian dari Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, yang menunjukkan fakta peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak serta-merta menghentikan niat untuk melakukan korupsi.

"sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," kata dia.

Taufik mengungkapkan, dari hasil temuan di lapangan, ada berbagai modus korupsi tetap ditemukan meski gaji atau tunjangan telah ditingkatkan. Hal ini, sambung dia, menunjukkan akar persoalan bukan hanya terletak pada nominal pendapatan, melainkan pada karakter individu yang bersangkutan.

"Yang kami temukan modus-modusnya ya tetap tetap saja ada gitu. Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," ungkap dia.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuantan Singini (Kuansing), Suhardiman Amby menjadi momentum membenahi tata kelola pemerintahan daerah. Lalu, dia menyoroti tingginya biaya politik dan rendahnya hak keuangan kepala daerah.

"Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas. Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegas Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026) kemarin.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut