Kepala BGN Datangi Gedung Merah Putih, KPK: Regulasi Pelaksanaan Progam MBG Belum Memadai
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan terkait kedatangan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dan jajaran ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Seperti diketahui, Nanik mendatangi markas lembaga antirasuah tersebut bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono, yang salah satu agendanya membahas pencegahan korupsi.
"KPK menerima audiensi dari jajaran BGN, untuk membahas berbagai hal khususnya pada aspek pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, bahwa sebelumnya Direktorat Monitoring KPK telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi perbaikan terkait tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kajian itu, KPK menemukan delapan temuan yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam program MBG.
"Pertama, regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.
Lalu yang kedua, ungkap Budi, pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balance dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan. Kemudian, keempat, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
"Kelima, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan," ungkap dia.
Selanjutnya keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
"Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha