Penyebaran Budaya LGBT Masuk Ancaman Nonmiliter, Presiden Prabowo Teken Nomor 111/2025
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) masuk salah satu ancaman nonmiliter, seperti tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, Pemerintah memerinci ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Ancaman itu terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi perpres itu, dikutip Minggu (4/7/2026).
Dalam perpres tersebut, ncaman nonmiliter diantaranya, penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya LGBTQ.
Perpres itu juga memerinci sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
Sementara sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). MUI pun mendorong agar rancangan beleid itu bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, penyusunan RUU itu dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI secara tegas tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengkampanyekan.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu melanjutkan, bahwa telah terjadi perubahan dalam perilaku kelompok LGBT. Bil sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan diri karena rasa malu, kini mereka lebih terbuka dengan menggelar berbagai kegiatan atau pesta sesama jenis.
"Ini kan sudah salah kaprah,” tegas dia.
Bekaca dari itu, Cholis berpandangan, bahwa imbauan semata tidak lagi memadai sehingga diperlukan aturan hukum yang mengikat melalui perundang-undangan.
MUI menegaskan RUU itu tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran. Fokus pengaturannya diarahkan pada tindakan atau perilaku penyimpangan serta aktivitas yang mengampanyekannya.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha