Buntut OTT, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap BPK
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka penerima suap (ANG dan TTN) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Sementara para pemberi suap (EDS, CRH, dan FK) disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Edison (EDS): Bupati Muara Enim (Pemberi Suap)
Titin Rita Lestari (TTN): ASN / Pengendali Teknis BPK (Penerima Suap)
Augusz Dewanggara (ANG): Pihak Swasta (Penerima Suap)
Fika (FK): Direktur PT Millenium Solusi Abadi (Pemberi Suap)
Cory Erin Hardi (CRH): Marketing PT Millenium Solusi Abadi (Pemberi Suap)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar