Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Eks Bupati Edison Dapat Jatah Rp3,3 M
Advertisement . Scroll to see content

Buntut OTT, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap BPK

Kamis, 11 Juni 2026 | 15:52 WIB
  • author Nur Khabibi
Buntut OTT, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap BPK
KPK menggelar OTT di Kantor BPK terkait pengadaan smart TV di Muara Enim (Foto Dokumen iNews.id )

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka penerima suap (ANG dan TTN) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Sementara para pemberi suap (EDS, CRH, dan FK) disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Daftar Tersangka:

Edison (EDS): Bupati Muara Enim (Pemberi Suap)

Titin Rita Lestari (TTN): ASN / Pengendali Teknis BPK (Penerima Suap)

Augusz Dewanggara (ANG): Pihak Swasta (Penerima Suap)

Fika (FK): Direktur PT Millenium Solusi Abadi (Pemberi Suap)

Cory Erin Hardi (CRH): Marketing PT Millenium Solusi Abadi (Pemberi Suap)

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut