get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Suap Proyek Irigasi di Muara Enim, Satu Terdakwa Sebut Harmizon dan Istri sebagai Pelaku Utama

Kasus Suap Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Eks Bupati Edison Dapat Jatah Rp3,3 M

Rabu, 02 September 2026 | 18:34 WIB
header img
Dua terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, saat mendengarkan JPU KPK membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (2/8/2026). (iNewsPalembang.id/Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Mantan Bupati Muara Enim, Edison, disebut menerima sebesar Rp3,3 miliar, dari proyek pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2036.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada sidang perdana kasus dugaan korupsi perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/9/2026).

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2036, dengan dua terdakwa Fika Nur Alawi (Direktur PT Millenium Solusi Abadi/MSA) dan Cory Erin Hardi (staff marketing PT MSA) ini, diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, didampingi hakim anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU KPK, Bernard Desman menyebut, terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi telah memberi sesuatu berupa uang berjumlah total Rp13.150.532.000 atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang commitment fee sebesar kurang lebih 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. 

Uang itu diberikan ke penyelenggara negara yaitu kepada Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Disdikbud Muara Enim, Abu Nurwardani selaku Kepada Bidang Sekolah Dasar pada Disdikbud Muara Enim, dan Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Total uang yang diberikan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi kepada Edison alias Edi, Rusdi Hairullah dan Karmidi sejumlah Rp4.490.000.000, sedangkan sisanya diberikan untuk Abi Nurwardani sejumlah Rp8.660.532.000," ujar dia.

Lebih rinci lagi, JPU KPK mengatakan, uang senilai Rp4.490.000.000 itu dibagikan ke Edison sebesar Rp 3,3 miliar, Rudi Hasrullah sebesar Rp 870 juta, Abi Nurwardani Rp700 juta, dan Karmidi Rp300 juta.

"Terdakwa Fika Nur Alawi dan terdakwa Cory Erin Hardi, didakwa memiliki peran dalam mengatur pembagian sejumlah uang kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan penyelenggaraan pengadaan tersebut," kata dia.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU KPK bakal menghadirkan sebanyak 50 saksi pada sidang selanjutnya. Dari jumlah tersebut, JPU membagi dalam empat cluster, mulai dari Pemkab Muara Enim, Disdikbud Muara Enim, pihak penyedia atau swasta, dan pihak-pihak lain yang dinilai punya keterkaitan dengan rekening-rekening yang muncul dalam perkara tersebut.

"Kami masih melakukan koordinasi untuk menentukan saksi mana yang akan lebih dahulu dihadirkan di hadapan majelis hakim," ungkap JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Fatimah bertanya kepada kedua penasehat hukum para terdakwa.

"Dari dakwaan JPU tadi, apakah para terdakwa ada perlawanan dan keberatan terhadap dakwaan itu?" tegas dia.

Kedua penasehat hukum terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi dengan tenang menjawab, bahwa semua dakwaan tersebut dimengerti dan tidak ada perlawanan/keberatan.

"Kami sudah membaca (dakwaan) dan mendengar secara langsung dari JPU dan kami tidak melakukan perlawanan. Kita langsung masuk ke pembuktian JPU," ujar penasehat hukum  Cory Erin Hardi.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa Chromebook dan Smart Board kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyidikan.

Dakwaan terhadap Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi menjadi satu pintu untuk menguraikan dugaan mekanisme pemberian uang, mulai pembentukan commitment fee, pengumpulan dana hingga dugaan pendistribusiannya kepada sejumlah pihak.

JPU KPK dalam persidangan juga menyebut adanya pihak lain yang diduga menerima pemberian dalam perkara tersebut, termasuk Rusdi Hairullah. Namun, keterlibatan maupun penerimaan uang oleh masing-masing pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut