get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Dokumen Pengadaan Usai Obrak-Abrik Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Buntut OTT, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap BPK

Kamis, 11 Juni 2026 | 15:52 WIB
header img
KPK menggelar OTT di Kantor BPK terkait pengadaan smart TV di Muara Enim (Foto Dokumen iNews.id )

JAKARTA, iNewsPalembang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan, OTT KPK yang digelar tim penindak pada Rabu (10/6/2026).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang dijerat dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim, Edison (EDS).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

Selain Edison, empat tersangka lainnya adalah Augusz Dewanggara (ANG/pihak swasta), Titin Rita Lestari (TTN/ASN Pengendali Teknis BPK), Fika (FK/Direktur PT Millenium Solusi Abadi), dan Cory Erin Hardi (CRH/Marketing PT Millenium Solusi Abadi). Kasus ini juga berkembang ke arah dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjerat Edison dan Cory.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka penerima suap (ANG dan TTN) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Sementara para pemberi suap (EDS, CRH, dan FK) disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Daftar Tersangka:

Edison (EDS): Bupati Muara Enim (Pemberi Suap)

Titin Rita Lestari (TTN): ASN / Pengendali Teknis BPK (Penerima Suap)

Augusz Dewanggara (ANG): Pihak Swasta (Penerima Suap)

Fika (FK): Direktur PT Millenium Solusi Abadi (Pemberi Suap)

Cory Erin Hardi (CRH): Marketing PT Millenium Solusi Abadi (Pemberi Suap)

Pengembangan Kasus: Selain suap laporan keuangan BPK, tersangka Edison dan Cory juga terjerat dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.

Masa Penahanan: Kelimanya resmi ditahan selama 20 hari pertama (10–29 Juni 2026) di Rutan KPK Jakarta.

Pasal yang Disangkakan: Para penerima dijerat Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo KUHP Baru. Sedangkan para pemberi dijerat Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut