Perkara Eksekusi Perdata, PN Palembang Lakukan Konstatering pada Dua Objek di Sukabangun
PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus melakukan proses pencocokan objek atau konstatering dalam perkara eksekusi perdata yang diajukan CV Mitra Makmur, Selasa (8/9/2026).
Konstatering pada objek eksekusi di Komplek Horizon Estate Blok A2-A3 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang itu, sebagai tahapan pencocokan antara objek di lapangan dengan dokumen serta data perkara yang telah terdaftar.
Sebelumnya, CV Mitra Makmur mengajukan permohonan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi atas perkara perdata Nomor 182/Pdt.G/2023/PN Plg tertanggal 24 Januari 2024. Dalam surat permohonan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, pemohon meminta Pengadilan Negeri Palembang melanjutkan pelaksanaan eksekusi setelah sebelumnya dilakukan berbagai tahapan, termasuk aanmaning atau teguran kepada pihak termohon.
Kemudian, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 2574/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, pengadilan meminta bantuan Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk menunjuk juru ukur dan melakukan pengukuran terhadap objek yang akan dilakukan konstatering.
Permohonan itu berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi perkara antara CV Mitra Makmur selaku pemohon eksekusi melawan Harjanto Ng sebagai termohon eksekusi dan Erly Yuliana sebagai turut termohon eksekusi.
Kuasa hukum CV Mitra Makmur, Jontan Rudi Nober SH menyatakan, seluruh proses pencocokan berjalan dengan baik. Semua dokumen dan objek yang diperiksa di lapangan telah sesuai.
“Semua berkas-berkas dicocokkan dan telah cocok. Artinya, kita tinggal menunggu pelaksanaan eksekusinya,” ujar dia, Selasa (8/9/2026).
Jontan mengatakan, bahwa perkara itu mencakup tiga objek. Salah satunya berada di Jakarta Barat berupa satu unit apartemen, sementara dua objek lainnya berada di kawasan Sukabangun, Palembang.
“Dua objek di Sukabangun itu terdiri dari tiga sertifikat yang sudah dicocokkan tadi. Satu bangunan rumah terdiri dari dua sertifikat, tetapi bangunannya satu,” kata dia.
Pencocokan di lapangan ini, ungkap Jontan, dilakukan berdasarkan data sertifikat yang telah terdaftar pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain bangunan rumah, ada juga objek bangunan ruko dengan ukuran sekitar 30 x 4 meter yang masuk dalam objek pelaksanaan eksekusi.
Terkait tahapan selanjutnya, pihaknya berharap para pihak yang menguasai objek dapat menyerahkan dan mengosongkan objek secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi pengosongan oleh pengadilan.
“Apabila tidak ada tindakan sukarela untuk menyerahkan atau mengosongkan objek, kami menyerahkan kepada pihak pengadilan melalui jurusita untuk melakukan eksekusi pengosongan,” ungkap dia, seraya menambahkan, pelaksanaan perkara itu merupakan eksekusi riil yang berkaitan dengan pengosongan objek.
Editor: Sidratul Muntaha