get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Paling Dipercaya Publik Hasil Survei Indikator Politik Indonesia, TNI Ada di Urutan Pertama

Peringatan Keras Bagi Hakim yang Terlibat Korupsi, Ketua MA Beri 2 Pilihan Menohok

Senin, 09 Februari 2026 | 18:26 WIB
header img
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto (Foto: Dok. MA).

Seperti diketahui, bahwa Ketua MA Sunarto telah memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

Pemberhentian tersebut, setelah sebelumnya kasus dugaan suap tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis (5/2/2026).

Wayan, Bambang, dan Yohansyah, dijerat tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK, jelas Asep, pihaknya mendapat data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. 

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” jelas dia. 

Terhadap tersangka EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana juncto. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut