Proses Aliran Dana ke Edison Muncul di Sidang Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim
PALEMBANG, iNewsPalembang.id -Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, disebut menerima aliran dana terkait kasus perkara dugaan korupsi suap pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
Hal itu diutarakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andy Bernard Simanjuntak, usai sidang perkara dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Muara Enim, Edison, serta manipulasi hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hadi, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu (23/9/2026).
Andy mengatakan, bahwa saksi Radiansyah menyebut telah delapan kali mengantarkan uang kepada seorang bernama Adi, yang diduga sopir Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, terhitung sejak Agustus 2025, dengan nilai penyerahan mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar.
"Dari keterangan saksi Radiansyah di persidangan tadi, Radiansyah awalnya tidak mengetahui siapa Adi, hingga akhirnya Radiansyah menerima nomor kontak dari Abi Nurwardani, yang digunakan untuk mengatur penyerahan sejumlah uang," kata dia.
Saksi Radiansyah, ungkap JPU Andy, menyebut Adi beberapa kali melakukan video call kepada Radiansyah. Dari komunikasi itu, Radiansyah memahami bahwa uang harus diantarkan ke Balai Agung, rumah dinas Bupati Muara Enim.
"Uang yang paling kecil itu Rp250 juta dan yang paling besar itu Rp1 miliar. Itu dibawa uangnya cash atau tunai," ungkap dia.
Terkait penyerahan uang itu, jelas Andy, dilakukan tanpa jadwal khusus. Setiap kali dihubungi, Radiansyah langsung mengambil uang, baik dari rumah Abi Nurwardani maupun dana yang tersedia di rekening atas nama Radiansyah atau Ferdiansyah, lalu diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.
Dalam sidang itu juga terungkap salah satu penyerahan uang yang melibatkan Niken Srimarutami, istri dari tersangka Abi Nurwardani. Niken pada suatu hari disebut menyerahkan uang Rp200 juta kepada Radiansyah, selanjutnya pada sore hari langsung diantar dan diserahkan kepada Bupati nonaktif Edison. Hal berbeda dengan kesaksian Niken sebelumnya yang mengatakan tidak mengetahui secara rinci penghasilan suaminya, termasuk gaji yang diterimanya.
Terhadap semua kesaksian Niken, jelas JPU Andy, maka transaksi keuangan keluarga tersebut akan menjadi bagian dari perkara Abi Nurwardani.
"Dari data transaksi yang dimiliki, ada sejumlah pengeluaran dan aset bernilai besar yang disebut meliputi mobil Land Rover, dua unit Pajero, mobil MG, pembangunan kos-kosan, serta pembelian dua bidang tanah. Pasti kami memiliki data, transaksi yang kami tunjukkan tadi, rekening koran itu tadi, akan kami gunakan untuk perkara atas nama suaminya," jelas dia.
Andy menilai, terhadap ada aliran dana dan beberapa aset mewah yang dimiliki Abi Nurwardani, ada kemungkinan perkara akan dikembangan ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait ada keterangan dari saksi Radiansyah, yang pernah mengantar uang sebesar Rp1 miliar kepada Pj Bupati Muara Enim, JPU menuturkan, bahwa keterangan itu baru berasal dari satu saksi, sehingga masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.
"Keterangan saksi baru satu dan muncul nama Pj Bupati Muara Enim sempat menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar. Namun kami harap nanti akan mendapat fakta-fakta baru, untuk menguatkan keterangan saksi," tutur dia.
Andy meneruskan, pengembangan perkara dapat dilakukan bila ditemukan alat bukti yang memadai, termasuk keterangan saksi lain dan bukti transfer atau percakapan yang berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.
"Bila ada alat bukti yang cukup, minimal dua keterangan saksi dan juga ada mungkin bukti transfer atau percakapan lainnya, nanti mungkin akan dikembangkan lagi," kata dia.
JPU Andy menambahkan, dalam perkara ini penggunaan rekening atas nama pihak lain juga menjadi perhatian. Istilah nominee sebagai orang yang namanya digunakan sebagai sarana untuk menampung hasil kejahatan.
.
Editor: Sidratul Muntaha