Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Janji Mengundurkan Diri bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
Advertisement . Scroll to see content

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:40 WIB
  • author Felidy Aslya Utama
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri
Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: iNews

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI menjadi pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjabat sebagai Kapolri. Persetujuan itu muncul dari semua anggota DPR RI pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan peserta rapat.

"Dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Berikutnya, Puan lalu mengetuk palu sidang sebagai tanda DPR RI secara resmi menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri.

Sementara sebelumnya, persetujuan itu bermula dari Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah membahas Surpres tersebut. Selanjutnya, Bamus menugaskan Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Prihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ungkap dia.

“Sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah. DPR ini hari ini tanggal 30 tadi tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” imbuh Habiburokhman.

Komjen Pol Suyudi Ario Seto ini sebelumnya menjabat Kepala BNN. Setelah mendapat persetujuan Komisi III, pencalonannya kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut