Edison Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap di Muara Enim, Nama Mantan Pj Bupati Henky Putrawan Terseret
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu (30/9/2026).
Edison sendiri merupakan tersangka pada kasus suap yang sama, namun berkasnya terpisah dengan proses sidang saat ini yakni, terdakwa Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi dan staf marketing PT MSA Cory Erin.
Selain Edison, JPU KPK juga menghadirkan saksi Harmizon, anggota DPRD Muara Enim sekaligus adik kandung Edison dan saksi Angga selaku Pengawal Pribadi Bupati Edison.
Fakta yang muncul pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH ini, terungkap adanya penerimaan sejumlah uang puluhan juta yang diterima Angga dari Abi Nurwardani, mulai dari Rp5 juta, Rp20 juta dan Rp15 juta.
"Saya akui saya ada menerima sejumlah uang dengan total Rp45 juta dan saya juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp300 juta," ujar saksi Angga.
JPU KPK lalu bertanya ke saksi Angga, terkait uang sebesar Rp300 juta itu uang tersebut. Karena, menurut JPU tidak ada ada saksi melapor kepada mereka.
Edison yang hadir di persidangan dengan mengenakan batik lengan panjang warna gelap, diduga menerima sejumlah uang dengan nilai Rp3,3 miliar.
Sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi ini, sempat di skors dan dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIB.
Nah saat jedah sidang, JPU KPK, Mayer Simanjuntak menyebut, ada informasi tambahan terkait perkara dugaan suap proyek Smart Board dan Chromebook tahun 2025 di Disdikbud Muara Enim, yang diduga proyek itu telah di setting untuk pihak tertentu sebelum proses berjalan.
"Keterangan saksi Edison menjadi salah satu informasi yang akan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya," ungkap dia.
Mayer menilai, keterangan dari Edison bahwa proyek Smart Board dan Chromebook 2025 di Muara Enim itu sudah ada pihak yang memiliki atau menguasai proyek itu. Dalam keterangan Edison, muncul nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky Putrawan.
“Proyek Smart Board dan Chromebook 2025 di Muara Enim itu sudah ada yang punya, dalam artian di setting milik dari Pj Bupati sebelumnya, yaitu Pak Henky Putrawan, yang mana itu juga melalui Abi Nurwandani,” jelas dia.
Informasi itu, terang Mayer, masih merupakan tambahan yang akan didalami dan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Namun, penuntut umum lebih fokus pada perkara yang sedang diperiksa saat ini, terkait dugaan pemberian uang oleh terdakwa Qory dan Fika.
“Mengenai penerimaan uangnya dan uang yang diberikan kepada siapa saja, nanti akan lebih jelas pada saat pengembangan perkara penerimaan," terang dia.
Kemudian, urai Mayer, pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi soal dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi itu mencakup aliran uang melalui transfer maupun secara tunai. Hanya saja, JPU belum mengungkap secara rinci, pihak-pihak yang disebut menerima uang tersebut, karena masih dalam tahap pendalaman.
“Pada waktunya nanti pasti akan kami jelaskan, berapa yang diterima melalui transfer atau tunai itu memang sudah terinformasi. Tetapi kembali lagi, kami fokus dulu di sisi pemberi pihak swastanya,” urai dia.
JPU KPK menyebut pihak swasta diduga memberi uang senilai Rp13 miliar lebih, kepada Pemkab Muara Enim. Lalu uang itu diduga diberi kepada sejumlah pihak sebagaimana telah disebut dalam surat dakwaan.
Terhadap informasi terkait nama Henky Putrawan akan didalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan, mantan Pj Bupati Muara Enim itu akan dihadirkan sebagai saksi bila keterangannya diperlukan dalam perkara ini.
Terlebih, informasi mengenai orang-orang yang diduga menjadi perantara atau orang dekat Henky Putrawan, juga telah diperoleh JPU. Namun, identitas mereka belum disampaikan secara terbuka di persidangan. Keterangan itu masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi-saksi lain dan pendalaman perkara oleh penuntut umum.
Editor: Sidratul Muntaha