Kasus Korupsi Chromebook dan Smart Board Muara Enim, Saksi Sebut Ada Aliran Dana ke Abi Nurwardani
PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Istri, Adik kandung, ipar dan orang kepercayaan tersangka Abi Nurwardani, hadir sebagai saksi pada sidang dugaan suap pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu (23/9/2026).
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini untuk sidang perkara dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Muara Enim, Edison, serta manipulasi hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hadi.
Tiga saksi tersebut yakni, guru sekaligus orang kepercayaan Abi Nurwardani, Sukirno; adik dari Abi Nurwardani, Anang Sidiq; dan Mia istri Anang Sidiq dan adik ipar Abi Nurwardani.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, ketiga saksi itu menyebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari Office Boy (OB) di PT Complus Sistem Solusi (CSS), Dani Suhandi, untuk diserahkan kepada Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdikbud Muara Enim nonaktif.
Saksi Anang Sidiq yang dihadirkan secara daring (online) menyatakan, kakaknya yaitu Abi Nuwardani memiliki sejumlah properti, seperti puluhan pintu rumah kos sejak 2024 dan pernah dilakukan renovasi.
Abi Nurwardani juga, sambung dia, mempunyai lapangan futsal dan sebagai CEO Muara Enim United, club futsal profesional. Kemudian, saksi meneruskan Abi mempunyai kendaraan mewah.
"Salah satunya mobil Land Rover berwarna merah, saya pernah meiihat berada di rumah orangtua Niken, istri Abi, di Yogyakarta," ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, nama Niken disebut saksi turut menerima aliran dana. Selanjutnya, saksi Anang Sidiq mengakui pernah diminta oleh Abi untuk membantu menerima dan mengirimkan sejumlah uang. Namun, uang itu hanya dititipkan kepada dia dan ke rekening milik istrinya yaitu Mia.
"Ada sejumlah transaksi penerimaan uang secara bertahap ke beberapa rekening bank atas namanya (Mia). Pembuatan rekening itu arahan dari Abi Nurwardani, saya tidak mengetahui pasti siapa pihak yang mengirimkan uang itu. Karena setelah uang masuk, saya kembali mendapat arahan dari Abi Nurwardani untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening lain yang juga tidak diketahuinya secara pasti pemiliknya," kata Anang.
Terkait keterangan dari saksi Anang Sidiq, JPU lalu mendalami dugaan hubungan transaksi tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board yang menyeret Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hadi.
Berikutnya, saksi Sukirno mengungkapkan, bahwa ada aliran dana yang dikirimkan oleh seseorang atas nama Dani Suhandi miliaran rupiah ke rekening atas nama dirinya.
Terhadap kesaksian Sukirno, JPU lantas menunjukan bukti transaksi pada 27 Februari 2025 senilai Rp500 juta yang dikirim Dani Suhandi kepada saksi Sukirno. Dari fakta dipersidangan aliran dana yang mengalir ke saksi Sukirno mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Ketika JPU balik bertanya, saksi Sukirno justru menjawab tidak mengetahui ada pengiriman sejumlah uang dari Dani Suhandi ke rekening atas nama dia.
"Saya tidak mengenal Dandi Suhandi dan saya tidak mengetahui uang tersebut untuk apa dan sumbernya dari mana," jawab dia kepada JPU.
Sementara, saksi berikutnya Niken Srimarutami, istri dari tersangka Abi Nurwardani menyampaikan, tidak mengetahui uang yang diperoleh dari suaminya.
"Saya tidak tahu terkait uang yang diperoleh oleh suami saya, karena saya tidak pernah bertanya," kata dia.
JPU kemudian bertanya ke saksi Niken terkait sumber penghasilan dari Abi Nurwardani dan meminta saksi Niken menjelaskan berapa penghasilan yang diterima Abi, apakah mengetahui adanya potongan atau transaksi tertentu.
“Saya tidak tahu, saat ini suami saya ASN dengan golongan IV A, namun saya tidak tahu berapa penghasilan pasti suami saya, karena ketika diberi uang saya hanya terima dan saat saya meminta diberikan oleh Suami saya," kata dia.
Majelis Hakim yang mendengar jawaban saksi Niken seperti itu, langsung memotong dan bertanya langsung ke saksi Niken mengapa sebagai istri tidak mengetahui penghasilan suami sendiri.
"Saksi ini selalu bilang tidak tahu. Anda sebagai istri tidak bertanya terkait adanya aliran dana dan penghasilan dari suami saksi," kata hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia, terkait penghasilan suami saya," jawab saksi Niken.
"Anda ini sebagai istri tidak peduli, seharusnya sebagai seorang istri, saksi mengetahui terkait penghasilan suami anda sendiri," timpal hakim lagi.
Hakim kemudian terus menggali keterkaitan antara aset, kebutuhan operasional dan sumber dana tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara.
Editor: Sidratul Muntaha