get app
inews
Aa Text
Read Next : Awas! Komplotan Penculik Anak Muncul di Palembang, Siswi SMP Seberang Ulu Nyaris Jadi Korban

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ciduk Dua Kurir Asal Aceh dengan 4,134 Kg Sabu di Hotel Ini

Kamis, 06 November 2025 | 19:47 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu, menunjukan barang bukti sabu seberat 4,134 kg dan tersangka, pada konferensi pers di Aula Patria Tama Polrestabes Palembang, Kamis (6/11/2025). (ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palembang, setelah menyita 4,134 kg narkoba jenis sabu dari dua kurir asal Aceh di Kamar Hotel Parkside, Palembang, Selasa (4/11/2025).

Barang bukti narkoba tersebut didapati Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II, saat melakukan aksi penggerebekan Kamar Hotel Parkside, nomor 212, di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I sekitar pukul 07.00 WIB.

Dua tersangka Muhammad Akhyar (28), dan Ikhwan (32), yang tercatat warga Provinsi Aceh bersama 4kg lebih sabu, langsung diangkut Unit II dipimpin Kanit Ipda Eeng Saptahari ke Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu menyampaikan, pengungkapan ini berawal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Aceh.

“Informasi yang didapat Unit II Satres Narkoba pada Minggu (2/11/2025), ada dua laki-laki dari Aceh membawa narkotika yang akan diedarkan di Sumatera Selatan,” ujar dia kepada awak media pada konferensi pers di Aula Patria Tama Polrestabes Palembang, Kamis (6/11/2025).

Setelah itu, ungkap Harryo, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi kedua tersangka menginap di hotel tersebut, lalu pada hari Selasa (4/11/2025) melakukan pemantauan di sekitar hotel.

“Setelah itu dilakukan penggerebekan di kamar nomor 212 dan didapati kedua tersangka. Saat digeledah didapati BB yakni 4 paket besar sabu yang dibungkus kemasan teh cina merek Guanyiwang dengan berat bruto 4,134 kg, 1 tas ransel warna hitam, 1 tas ransel warna cokelat, 2 handphone," ungkap dia.

Dari keterangan tersangka, jelas Kapolrestabes, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya. Sabu tersebut didapat dari DPO inisial L atas perintah inisial S, yang untuk diedarkan di Kota Palembang.

“Tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi,” jelas dia, seraya menegaskan, atas perbuatan kedua tersangka akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Sementara, tersangka Muhammad Akhyar menuturkan, bahwa terpaksa menjadi kurir sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi.

“Iya pak, saya di upah Rp10 juta perpaketnya. Kami (berdua) naik bus menuju ke Palembang,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut