Ternyata Anggota DPR RI yang Purna Tugas Tetap Dapat Pensiun Seumur Hidup, Ini Jumlah Besarannya

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tak sedikit masyarakat Indonesia belum mengetahui, bahwa ternyata anggota DPR RI yang telah purnatugas masih mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Bahkan, uang pensiun seumur hidup tersebut juga didapat anggota DPR RI, sekalipun hanya menjabat satu bulan.
Nah, semua ketentuan ini diketahui dari salinan hak keuangan anggota DPR RI. Dalam salinan itu, hak uang pensiun merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Kemudian, berdasarkan PP 75 Tahun 2000, anggota DPR RI yang menjabat dengan periode 1-6 bulan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp401.894 per bulan.
Sedangkan, anggota DPR yang menjabat dua periode mendapatkan uang pensiun Rp3.639.540 per bulan. Lalu, anggota DPR yang menjabat satu periode mendapat Rp2.935.704 per bulan.
Berikutnya, pada salinan itu juga tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan tersebut.
Editor : Sidratul Muntaha