get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Mantan Wamenaker Noel Bukan Kader Partai Gerindra, Prabowo: Tetap Saya Agak Malu

Ini Alasan Permohonan Pengunduran Diri Sara sebagai Anggota DPR RI Ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:23 WIB
header img
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penolakan dari MKD tersebut setelah diambil keputusan dari hasil rapat internal MKD DPR RI secara tertutup yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, pada Rabu (29/10/2025).

Rapat yang membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 itu, terkait perihal keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati yang telah dinonaktifkan lantaran mengundurkan diri.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Nazaruddin Dek Gam, Kamis (30/10/2025).

Nazaruddin mengungkapkan, bahwa rapat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya.

 “Secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif," tegas dia.

Seperti diketahui bahwa Fraksi Gerindra DPR RI sebelumnya merespons tentang sikap Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara yang menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Terhadap sikap Sara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menghormati keputusan tersebut. Fraksi Gerindra DPR menghormati pilihan tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sementara menunggu proses, maka Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Proses administratif terkait keputusan Sara tersebut, urai Bambang, akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang yang berlaku dan Fraksi Gerindra juga akan berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra.

“Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan ketentuan perundang-undangan,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut