Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Uya Kuya Bebas, Ini Sanksi Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni pada Sidang Putusan MKD DPR RI
Advertisement . Scroll to see content

Giliran Fraksi PAN Minta Seluruh Hak Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI Disetop

Rabu, 03 September 2025 | 17:46 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Giliran Fraksi PAN Minta Seluruh Hak Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI Disetop
Fraksi PAN DPR RI meminta untuk menghentikan seluruh hak yang melekat pada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. (iNewspalembang.id.ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Seluruh hak yang melekat pada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya diminta untuk disetop atau dihentikan.

Permintaan tersebut resmi diajukan Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI, setelah Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan, hak-hak yang melekat tersebut termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas. 

Menurut Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, bahwa langkah tersebut menegaskan komitmen partai mereka menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Berikutnya, ungkap Putri, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga muruah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” tandas dia.

Seperti diketahui, bahwa Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, telah dinonaktifkan PAN dari anggota DPR, Minggu (31/8/2025). Keputusan itu berlaku per 1 September 2025.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam video yang diuggah akun Instagram @amanatnasional, Minggu (31/8/2025).

 

 

 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut