get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Anggota DPR RI yang Purna Tugas Tetap Dapat Pensiun Seumur Hidup, Ini Jumlah Besarannya

Peneliti Formappi Desak Pemerintah Evaluasi Tunjangan Jabatan dan Kehormatan Anggota DPR RI

Sabtu, 06 September 2025 | 17:26 WIB
header img
Pemerintah didesak untuk mengevaluasi tunjangan komunikasi dan kehormatan anggota DPR RI. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut angkat bicara terkait adanya kenaikan fasilitas untuk anggota DPR RI.

Salah satu fasilitas yang naik tersebut yakni tunjangan rumah anggota DPR Ri sebesar Rp50 juta perbulan. Pada akhirnya, tunjangan yang bikin gaduh publik di Tanah Air ini dihapuskan.

Nah, menurut Peneliti Formappi, Lucius Karus, bahwa penghapusan tunjangan rumah tersebut belum bisa disebut signifikan. Karena, take home pay anggota DPR RI masih dinilai besar yakni, Rp65 juta per bulan.

Atas dasar itu, sambung dia, maka Lucius mendesak agar pemerintah turut mengevaluasi tunjangan komunikasi dan kehormatan.

“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, tampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR,” ujar dia, Sabtu (6/9/2025).

Lucius mempertanyakan langkah DPR RI, lantaran hanya berani menghapus tunjangan perumahan tetapi tidak dengan tunjangan lain. Misalnya, tunjangan komunikasi intensif Rp20.033.000 per bulan.

“Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?" ucap dia.

Tak hanya itu, Lucius juga menyoroti tunjangan jabatan dan kehormatan anggota DPR RI. Karena, dua tunjangan itu sama dan total nilainya bisa mencapai Rp17 juta.

“Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar Rp9.700.000 itu tunjangan jabatan, sementara 7.187.000 untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI?" ungkap dia.

Perlu diketahui, bahwa DPR RI telah resmi memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan, untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat.

Sementara, sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR.

“Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," jelas dia, Jumat (5/9/2025). 

DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Meski begitu, DPR masih mendapat gaji dan tunjangan lain dengan nilai bersih atau take home pay yang dikantongi per bulan mencapai Rp 65.595.730.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat pada anggota DPR RI:

- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
- Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional 

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000

Honorarium

- Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut