get app
inews
Aa Read Next : Bicara Tentang Pencalonan Bupati Muba, Beni Hernedi Sebut Ada Hal yang Terus Terngiang-ngiang

Beni Hernedi Evaluasi TPP ASN Muba

Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:26 WIB
header img
Plt Bupati Muba (Musi Banyuasin) Beni Hernedi, melakukan evaluasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba tahun 2022, agar lebih adil.

SEKAYU, iNews.id - Plt Bupati Muba (Musi Banyuasin) Beni Hernedi, melakukan evaluasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba tahun 2022, agar lebih adil.

 

Rapat digelar bersama organisasi perangkat daerah terkait yang berlangsung Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat (4/3/2022). Beni Hernedi yang memimpin langsung  rapat mengatakan, rapat mengevaluasi  TPP ASN di Muba. Berdasarkan kondisi yang ada, perlu menentukan rumusan untuk mengevaluasi sesuai isu yang berkembang dan kondisi aktual di Muba.

 

"Akhir-akhir ini ada isu argumen katanya TPP tidak berkeadilan antar ASN, karena tempat atau intansi bertugas, maka dari itu kita perlu melakukan evaluasi, bukan berarti TPP ini ditiadakan," kata dia.

 

Ia menyebutkan, target pembahasan evaluasi TPP ASN ini sebelum tanggal 15 Maret sudah selesai. Dalam mengevaluasi TPP ASN ini diusahakan mematuhi aturan yang berlaku, selain itu mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas dan lainnya.

 

"Jangan sampai ada ketidakadilan, misalkan ada ASN yang beban kerjanya banyak tapi tidak dihargai. Namun ASN yang kerjanya biasa saja TPP nya besar, inilah yang harus kita evaluasi. Sehingga tidak muncul perasaan ASN yang merasa tidak adil. Tujuan TPP ini untuk memberikan motivasi, menghargai dan meningkatkan pelayanan publik," Beni menuturkan.

 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Muba Zabidi menyampaikan, arah kebijakan penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.

 

Selain itu, diatur juga dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (Revisi) mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang RJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

"Dimana setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah, disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan yang berpedoman pada KUA PPAS dan didasari pada RKPD dalam APBD itu sendiri,” kata dia.

 

Lalu terukur secara rasional yang dapat dicapai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, dan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi.

 

"TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi ataupun pertimbangan objektif lainnya," ia memungkasi.

Editor : Agustian Pratama

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut