Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Bupati Muba Kawasan Lahan Daerah yang Tak Digunakan Ditanami Kelapa Sawit
Advertisement . Scroll to see content

Ada Sisa Uang Belum Dikembalikan, Pemkab Muba Tuntut Sembilan OPD Selesaikan dalam Tempo 14 Hari

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:15 WIB
  • author Sidra
Ada Sisa Uang Belum Dikembalikan, Pemkab Muba Tuntut Sembilan OPD Selesaikan dalam Tempo 14 Hari
Ketua Majelis Apriyadi saat sidang Majelis Pertimbangan TP TGR yang digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Muba, Selasa (24/12/2024). (iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menuntut sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengembalikan sisa uang yang belum terselesaikan. 

Tuntutan itu diketahui pada sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR), di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Muba, Selasa (24/12/2024).

Sekda Muba, Apriyadi, langsung bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi, Wakil Ketua Majelis Mirwan Susanto, Sekretaris Majelis Zabidi itu, menindak Sembilan OPD di Pemkab Muba.

Dalam sidang tersebut, Apriyadi menegaskan, kepada semua Tertuntut wajib menyelesaikan sisa uang yang belum dikembalikan.

“Ini tegas diberi deadline selama 14 hari ke depan,” ujar dia.

Apriyadi mengatakan, bila kewajiban yang harus diselesaikan itu tidak dituntaskan dari waktu yang sudah diputuskan, maka akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau tidak taat, akan ada konsekuensi ke penindakan hukum oleh APH," kata dia.

Sembilan OPD di lingkungan Pemkab Muba yang menjadi Tertuntut pada sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR itu yakni, Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Muba dengan perkara Belanja alat/bahan kantor pada Dinas Sosial yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp123.930.500.

Perkara pemeriksaan ekspor data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp30.316.920,40, pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Muba.

Berikutnya, pemeriksaan ekspor data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp83.286.153 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkab Muba.

Kemudian, perkara kekurangan volume sebesar Rp359.332.122,77, perkara kekurangan volume sebesar Rp120.698.141,78, perkara kekurangan volume sebesar Rp48.097.116,90. Perkara kekurangan volume sebesar Rp191.923.247,14, perkara kekurangan volume sebesar Rp161.883.063,51, dan perkara kekurangan volume atas nama sebesar Rp50.350.000.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut