get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Muba Ingatkan Akses Bawah Jembatan Lalan P6 akan Ditutup, bila Perbaikan Tak Berprogres

Ada Sisa Uang Belum Dikembalikan, Pemkab Muba Tuntut Sembilan OPD Selesaikan dalam Tempo 14 Hari

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:15 WIB
header img
Ketua Majelis Apriyadi saat sidang Majelis Pertimbangan TP TGR yang digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Muba, Selasa (24/12/2024). (iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menuntut sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengembalikan sisa uang yang belum terselesaikan. 

Tuntutan itu diketahui pada sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR), di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Muba, Selasa (24/12/2024).

Sekda Muba, Apriyadi, langsung bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi, Wakil Ketua Majelis Mirwan Susanto, Sekretaris Majelis Zabidi itu, menindak Sembilan OPD di Pemkab Muba.

Dalam sidang tersebut, Apriyadi menegaskan, kepada semua Tertuntut wajib menyelesaikan sisa uang yang belum dikembalikan.

“Ini tegas diberi deadline selama 14 hari ke depan,” ujar dia.

Apriyadi mengatakan, bila kewajiban yang harus diselesaikan itu tidak dituntaskan dari waktu yang sudah diputuskan, maka akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau tidak taat, akan ada konsekuensi ke penindakan hukum oleh APH," kata dia.

Sembilan OPD di lingkungan Pemkab Muba yang menjadi Tertuntut pada sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR itu yakni, Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Muba dengan perkara Belanja alat/bahan kantor pada Dinas Sosial yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp123.930.500.

Perkara pemeriksaan ekspor data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp30.316.920,40, pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Muba.

Berikutnya, pemeriksaan ekspor data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp83.286.153 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkab Muba.

Kemudian, perkara kekurangan volume sebesar Rp359.332.122,77, perkara kekurangan volume sebesar Rp120.698.141,78, perkara kekurangan volume sebesar Rp48.097.116,90. Perkara kekurangan volume sebesar Rp191.923.247,14, perkara kekurangan volume sebesar Rp161.883.063,51, dan perkara kekurangan volume atas nama sebesar Rp50.350.000.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut