Menkeu Terbitkan Aturan pembayaran THR dan Gaji 13 ASN, Besaran Nominalnya Sesuai PP ini
JAKARTA, iNewspalembang.id - Rincian siapa penerima dan besaran nominal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, sebagai landasan hukum untuk pembayaran THR dan Gaji ke -13 bagi ASN, TNI, dan Polri.
PMK ini mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Untuk rincian terkait siapa saja penerima hingga besaran nominalnya akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke -13 tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).
Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan secara langsung kepada rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sejumlah poin penting dalam teknis pembayaran antara lain Beban Anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Kemudian, lembaga non-struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya, untuk pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).
Sebelumnya, Purbaya menyiapkan total anggaran sebesar Rp55 triliun khusus untuk THR tahun ini. Targetnya, dana tersebut sudah mulai mengalir ke kantong para abdi negara pada awal bulan Ramadan.
Penyaluran THR ini merupakan bagian dari target belanja pemerintah kuartal I/2026 yang dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.
Selain THR, APBN juga dialokasikan untuk beberapa program prioritas lainnya ada Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp62 triliun, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Rp90 triliun (30.000 Unit), Rehabilitasi Pasca Bencana Sumatera Rp6 triliun, Pembangunan Rumah & BSPS Rp20 triliun dan Paket Stimulus Ekonomi Rp13 triliun.
Editor : Sidratul Muntaha