get app
inews
Aa Text
Read Next : Berlaku per 1 April 2026, Tiap Jumat ASN Dapat WFH, Sektor Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Swasta Diminta Berlakukan WFH Sehari Dalam Sepekan Tanpa Potong Gaji dan Cuti

Rabu, 01 April 2026 | 21:42 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (iNewspalembang.id/Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI/YouTube)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Pemerintah mengimbau pihak swasta juga untuk ikut memberlakukan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Namun, dilarang untuk memotong gaji dan cuti tahunan pekerja karena WFH.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, bahkan telah disampaikan melalui surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

“WFH ini kami dorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar dia pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pihak perusahaan, kata Yassierli, tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan itu. Upah atau gaji tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.

"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Bagi pekerja yang menjalankan WFH, pesan Yassierli, tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pihak perusahaan pun diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Meski begitu, sambung dia, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri manufaktur, hingga perdagangan bahan pokok dikecualikan dari kebijakan WFH.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Upaya itu meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya konsumsi energi secara bijak, serta pengawasan penggunaan listrik dan bahan bakar secara terukur.

“Program ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami mendorong keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan menjalankan inisiatif efisiensi energi, sekaligus membangun kesadaran bersama,” ungkap dia.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya pemerintah resmi menetapkan skema WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global. Penerapan WFH tersebut dilakukan setiap Jumat.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital.

"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," jelas dia pada konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global di Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026) kemarin.

Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri. Dia menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut