get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Purbaya Soal Potensi Indonesia Hadapi Krisis Ekonomi: Hampir Pasti Kita Tak Menuju Resesi!

Berlaku per 1 April 2026, Tiap Jumat ASN Dapat WFH, Sektor Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:53 WIB
header img
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.(iNEWSpalembang.id/Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa WFH yang didapat ASN dalam satu pekan itu yakni hari yang dipilih setiap hari jumat. Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar dia pada konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Airlangga mengatakan, bahwa kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan, pemerintah mengumumkan kebijakan WFH sebagai respons atas dampak konflik di Timur Tengah yang kian memanas. Kebijakan yang diterapkan satu hari dalam sepekan ini dinilai efektif untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu produktivitas nasional.

"Nggak ganggu produktivitas kalau kita pilih dengan cermat. Kalau kita pilih hari Jumat, itu kan hari pendek. Jadi pasti ada penghematan BBM berapa persen,” ungkap dia kepada awak media usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026) kemarin.

Purbaya menilai, penerapan WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu produktivitas secara keseluruhan, asalkan diterapkan secara selektif. 

Hanya saja, tegas Purbaya, sektor-sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan seperti pelayanan publik tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus mengikuti skema WFH.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut