Demi Judi Online dan Sabu, 2 Pria Lubuklinggau Ini Kerap Curi Ratusan Kilo Alpukat dan Bibit Sawit
LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id - Imbas kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu, membuat dua pria asal Kota Lubuklinggau ini mencuri 200 kilogram buah alpukat dan 90 batang bibit sawit.
Kedua pelaku tersebut yakni, Effri (40) dan Arwan Ependi (39), diciduk anggota Polsek Lubuklinggau Selatan di kediamannya masing-masing, pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah, bahwa dari keterangan kedua pelaku, mereka sudah sering mencuri buah alpukat dan bibit sawit di kediaman Suparno (42), RT 4 Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Aksi terakhirnya, kata Hari, kedua pelaku itu melakukan pencurian pada Selasa (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, aksi mereka sempat ketahuan korban dan warga. Cara mereka mencuri masuk ke pekarangan rumah korban lalu memanjat pagar dan mengambil buah alpukat dan bibit sawit.
"Keduanya mengaku sudah sering mencuri buah alpukat di tempat korban, ditotal sudah 200 Kilogram buah alpukat dan 90 bibit sawit yang mereka curi," kata dia.
Akibat kejadian ini, ungkap Hari, korban mengalami kerugian senilai Rp9.000.000 dan melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Setelah mendapat laporan dari korban, tim Burung Hantu, unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan bergerak cepat dengan melihat identitas pelaku yang terekam kamera CCTV, diketahui keduanya merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
"Lalu tim opsnal Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan mendatangi rumah pelaku dan melakukan interogasi, keduanya mengakui sudah melakukan tindak pidana Pencurian buah alpukat dan bibit sawit," ungkap dia.
"Untuk alpukat kebanyakan sering dijual ke pasar. Sementara bibit ada yang dijual melalui online secara COD. Hasilnya mereka gunakan untuk beli narkoba jenis sabu dan Judi online," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha