get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala BGN Datangi Gedung Merah Putih, KPK: Regulasi Pelaksanaan Progam MBG Belum Memadai

Hasil Penelusuran LHKPN, KPK Ungkap Rumah di Sentul Bukan Atas Nama Febrie Adriansyah

Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:02 WIB
header img
Jampidsus, Febrie Adriansyah. (iNewsPalembang.id/foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah polisi adalah miliknya. 

Meski begitu hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah tersebut menggunakan nama pihak lain (nominee).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menyampaikan, bahwa pemeriksaan itu dilakukan usai Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul itu miliknya. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan (Febrie)," ujar dia kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

"Rumah yang di Sentul itu diduga atas nama nominee (pinjam nama orang lain) bukan nama Febrie, sehingga tidak terdeteksi dari hasil pemeriksaan LHKPN," imbuh dia.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengakui rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan rumah pribadinya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Terkait uang yang turut ditemukan oleh penyidik Polri, Febrie menjelaskan bahwa itu ada pemiliknya. Bahkan, bangunan rumah tersebut juga memang ada kegiatan yang bisa dicek.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata dia.

Diketahui, tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita barang bukti usai menggeledah rumah tersebut. Barang bukti itu dibawa dalam 7 koper.

Adapun koper itu berisi 74 kilogram (kg) emas batangan, uang 4.767.300 dolar AS, uang 14.083.800 dolar Singapura, dan uang Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah dari barang-barang tersebut senilai Rp476 miliar.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut