get app
inews
Aa Read Next : Tiga Anak-anak Tersangka Pembunuh Remaja Putri di Palembang Tetap Diproses Hukum Sesuai UU

Narkoba Jenis Sabu Seberat 1,4 kg Dimusnahkan Polrestabes Palembang, Diblender dan Dibuang di Closed

Jum'at, 12 Juli 2024 | 14:35 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry,, saat memusnahkan narkoba jenis sabu di Mapolrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,4 kg dimusnahkan pihak Polrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024).

Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry juga disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Pengacara, Tim Labfor Polda Sumsel, dan empat tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan.

“Selain itu, disisihkan sedikit untuk disita sebagai BB dalam pemberkasan dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar dia.

Harryo mengatakan, selain untuk efisiensi juga menghindari terkontaminasinya barang - barang yang di maksud.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,4 kilogram, hasil dari dua kali penegakkan hukum Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan menangkap empat tersangka,” ungkap dia.

BB sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender setelah dicampur dengan air dan deterjen, lalu di buang ke dalam closed. Sebelum di musnahkan Shabu tersebut di tes ke aslinya oleh tim labfor Polda Sumsel, lalu hasilnya semua positif.

Empat tersangka yang dihadirkan tersebut, Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung dan Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pengedar sabu. Berawal ditangkapnya tersangka Candra Susanto (39) Selasa (28/5/2024) di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Unit V Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyita BB berupa 4 bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto 391 gram, 1 buah paper bag warna pink, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Abu-abu nopol BG 6760 ACS, 1 kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.

Saat melakukan penggeledahan di TKP ditemukan paper bag warna pink di gantungan sepeda motor Nmax yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan Shabu, Shabu tersebut dibungkus plastik bening dibalut plastik hitam.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut