get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Usulkan Gubernur Terpilih di Pilkada Serentak 2024 yang Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari

Pilkada Muara Enim 2024: Pakar Hukum Sebut Sengketa di MK Tak Hanya Soal Selisih Suara

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:35 WIB
header img
Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril. (iNEWSpalembang.id/ist)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Sengketa yang muncul pada Pilkada Muara Enim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sekedar persoalan perselisihan suara.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril, lebih dari itu, dibalik Pilkada Muara Enim 2024 tersebut dinilai menunjukkan ada dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berlangsung secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Misal, ada indikasi kecurangan di TPS, money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan bahkan ada dugaan pemalsuan pemilih di TPS,” ujar dia kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (28/1) kemarin. 

Terlebih, kata Oce, selisih suara antara pemenang dan penggugat di Pilkada Muara Enim 2024 juga tidak terlalu besar. Nah hal itu, biasanya menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi putusan MK. 

“Jarak antara pemenang dan penggugat ini tidak terlalu besar. Kalau tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan, pasti akan memengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK,” kata akademi hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu.

Dugaan pelanggaran TSM yang terjadi di Pilkada Muara Enim 2024, ungkap Oce, berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara. Dengan begitu, pelanggaran TSM ini potensial menjadi alasan utama Hakim Konstitusi untuk meloloskan gugatan. 

“Pelanggaran (TSM) seperti ini, bila datanya lengkap (dari banyaknya perkara yang terjadi sebelumnya) besar kemungkinan pilkada ini akan diulang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara,” ungkap dia. 

Sementara, Lia, salah satu warga Muara Enim menilai, munculnya dugaan pelanggaran pada Pilkada Muara Enim 2024 berupa penolakan pemilih tanpa surat undangan, sangat merugikan hak politik masyarakat.

Karena, sambung Lia, bila ada nama pada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), artinya ada juga undangan untuk memilih. Namun, banyak sekali masyarakat yang tidak menerima undangan untuk mencoblos.

“Saat ke TPS tanpa surat undangan, mereka tidak diperbolehkan mencoblos. Ini sangat merugikan masyarakat yang ingin memberikan hak suara pada saat Pilkada Muara Enim,” tutur dia. 

Pasca-tahapan Pilkada Muara Enim 2024 selesai, muncul sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sesuai tahapan, sejumlah perkara sengketa pilkada 2024 akan diputus dalam putusan dismissaljika dianggap Hakim MK tidak berdasar atau tidak layak diterima.

Satu faktor yang dipertimbangkan adalah syarat formal ambang batas yang terdaftar dalam ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur syarat perselisihan suara, mulai 0,5% hingga 2 persen tergantung jumlah penduduk.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut