Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perhatian, Mendagri Larang Seluruh Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Batal Ditanggal 6 Februari, Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Bersamaan Putusan Dismissal MK

Jum'at, 31 Januari 2025 | 17:05 WIB
  • author Felidy Aslya Utama
Batal Ditanggal 6 Februari, Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Bersamaan Putusan Dismissal MK
Mendagri Tito Karnavian, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). (iNEWSpalembang.id/Felidy Aslya Utama)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula terjadwal tanggal 6 Februari 2025 dibatalkan.

Jadwal yang memang sudah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut, dibatalkan setelah MK mengagendakan pembacaan putusan dismissal pada 5 Februari 2025.

“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” ujar Mendagri Tito, saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Meski begitu, ungkap Tito, pihaknya belum menyebut jadwal pasti kapan pelantikan kepala daerah dilakukan. Pihaknya hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.

“Pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK,” kata dia.

Kemudian, Tito mengungkapkan, hal tersebut juga menjadi pesan yang ditegaskan Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses, dan dilakukan secara serentak.

"Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” tandas dia.

 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut